Berikut ini adalah penjelasan tentang tata cara mengirim pengaduan
Whistleblowing System adalah seseorang (setiap orang baik pegawai Pemprov Bali maupun masyarakat umum) yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi didalam organisasi (khususnya di Pemprov Bali) tempatnya bekerja atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut dan bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Berikut ini adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk membuat pengaduan melalui aplikasi WBS (Whistleblowing System) Pemprov Bali, yaitu:
Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.