Mari Bersama-sama Menciptakan Pemerintahan Yang Jujur dan Bersih, Laporkan Setiap Pelanggaran Yang Terjadi Di Lingkungan Kerja
Mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Pemprov Bali, silahkan melapor ke Inspektorat Pemprov Bali. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.
Apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui?
Siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut?
Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan?
Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan?
Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)?
Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung?
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Pemprov Bali akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Pemprov Bali sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.
Berikut tatacara dalam membuat pengaduan melalui Whistleblowing System Pemprov Bali :
Sebelum melaporkan pengaduan Anda di Whistleblowing System Pemprov Bali, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah ditetapkan
Klik menu "MASUK" yang terdapat di bagian navigasi dan lanjutkan dengan mengisi mengisi user name anda dan password yang sudah diberikan sebelumnya dari administrator
Klik menu "Tulis-Pengaduan" yang terdapat di bagian navigasi dan lanjutkan dengan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan dan lanjutkan dengan menekan tombol "Kirim Pengaduan".
Anda dapat memantau pengaduan yang pernah dikirim, membuat pengaduan baru dan juga dapat melakukan komunikasi secara pribadi dengan administrator WBS melalui halaman khusus pelapor.